Paten Adalah Hak Yang Diberikan Untuk

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Hak cipta adalah hak ekslusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata. Dalam buku Modul KI terbitan DJKI (2020), disebut bahwa hak ekslusif yang dimaksud dalam hak cipta adalah hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang bersifat kekal dalam hal nama pencipta dan isi ciptaannya atau karyanya, sehingga diperlukan izin tertentu dari pemilik hak cipta apabila terdapat pihak lain ingin menggunakan suatu karya.

Sementara itu, hak ekonomi adalah hak yang didapatkan terkait dengan pemanfaatan karya dari sisi ekonomi. Misalnya, penulis bulu terjemahan novel dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia, akan mendapatkan hak ekonomi dari penerjemahan karya tersebut.

Dilansir dari laman DJKI, hak cipta melindungi produk-produk dalam bidang seni seperti seni rupa, drama, seni batik, musik, fotografi, arsitektur, hingga program komputer, dan lain-lain. Hak cipta bisa dibilang sebagai jenis kekayaan intelektual dengan cakupan perlindungan yang paling luas.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan DJKI di Indonesia, masa perlindungan hak cipta beragam, yaitu sebagai berikut:

Hak cipta berbeda dari hak paten. Definisi paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu.

Temuan yang bisa diajukan hak patennya harus dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai solusi dari sebuah permasalahan.

Mengutip laman DJKI, hak paten terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Beda 2 jenis itu terdapat pada jangka waktu perlindungan terhadap sebuah penemuan.

Paten memberikan waktu perlindungan selama 20 tahun. Periode itu lebih panjang daripada jangka waktu perlindungan dari Paten Sederhana yang hanya selama 10 tahun.

Perbedaan lainnya terdapat dalam jenis temuannya. Paten didapatkan dari hasil temuan baru yang dapat diterapkan dalam industri.

Sebaliknya, Paten Sederhana diperoleh jika suatu temuan baru lebih praktis dan mempermudah impelementasi penemuan sebelumnya. Sticky note dan paperclip termasuk contoh penemuan yang dilindungi dengan Paten Sederhana.

Sesuai dengan penjelasan di atas, perbedaan hak cipta dan hak paten terdapat setidaknya dalam 3 aspek, yakni:

1. Obyek perlindungan:

-Hak Cipta melindungi karya

-Paten melindungi penemuan teknologi.

2. Masa perlindungan:

-Masa perlindungan Hak Cipta berkisar antara 20 sampai seumur hidup si pencipta plus 70 tahun

-Masa perlindungan Paten antara 10-20 tahun.

3. Jenis hak yang dilindungi

-Perlindungan Hak Cipta terdiri dari 2 jenis, yakni hak moral dan hak ekonomi.

-Perlindungan Paten juga terdiri dari 2 macam, yakni Paten dan Paten Sederhana.

Hak cipta, dengan cakupan perlindungan yang paling banyak salah satunya adalah dalam bidang seni yaitu musik. Contoh dalam bidang musik yaitu pencipta akan mendapat hak moral sehingga orang lain tidak berhak untuk mengubah aransemen lagu tanpa persetujuan penciptanya.

Adapun contoh hak ekonomi di bidang musik yaitu berbentuk royalti yang bisa didapatkan ketika musik yang dibuat digunakan dalam iklan suatu produk tertentu.

Daftar contoh hak cipta adalah sebagai berikut:

Berikutnya, contoh paten yang sudah banyak diketahui yaitu teknik konstruksi cakar ayam yang ditemukan oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo pada tahun 1961.

Teknik konstruksi ini sudah banyak digunakan di dalam negeri maupun luar negeri karena memiliki keunggulan lebih apabila digunakan dalam tanah berawa.

Untuk contoh paten sederhana adalah tongkat kartu tol. Alat ini membantu para pengendara yang menempelkan kartu untuk membayar di pintu tol sehingga mereka tidak kesusahan menjangkau mesin kartu dengan tangan.

Daftar contoh hak paten sebagai berikut:

Paten teknik konstruksi cakar ayam

Paten teknik konstruksi sosrobahu

Paten mesin cetak braille

Paten teknologi innstagram live

Paten teknologi pembuatan vaksin Covid-19

Paten tutup botol (paten sederhana)

Paten sticky note (paten sederhana)

Paten paper clip (paten sederhana)

Paten tongkat kartu tol (paten sederhana).

KOMPAS.com – Paten adalah salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara.

Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Baca juga: Apa yang Menyebabkan Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Pengertian paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut.

Invensi sendiri merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Aturan mengenai paten tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Menurut undang-undang ini, invensi dapat dipatenkan jika:

Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

Berikut ini beberapa contoh hak paten yang terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.

Untuk melanjutkan akses ke Quipper Campus, kamu perlu membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi kami.

Jika kamu tidak menyetujui Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi, klik Tolak dan sistem akan keluar otomatis.

Pengertian Dan Contoh Hak Paten – Grameds pasti sudah tidak asing dengan sosok Presiden ke-3 Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, bukan? Beliau dianggap memiliki kecerdasan yang luar biasa, membuatnya banyak memiliki jasa dalam dunia penerbangan, tidak hanya di Indonesia, melainkan juga dunia.

Dirinya mengembangkan berbagai teori dan teknologi yang berguna di bidang penerbangan. Terhitung B.J. Habibie memiliki 46 hak paten hingga beliau wafat pada 19 September 2019 silam. Hak paten yang beliau miliki banyak membantu perkembangan di dunia penerbangan hingga saat ini.

Ternyata hak paten atas suatu benda atau produk memiliki fungsi dan dampak yang penting. Kepemilikan terhadap sesuatu yang orisinil ini perlu dinyatakan secara jelas dengan hukum-hukum yang berlaku. Simak informasi berikut terkait Pengertian dan Contoh Hak Paten.

Artikel kali ini tidak akan berfokus mengenai sosok B.J. Habibie, melainkan sesuatu yang beliau miliki dan sudah dimanfaatkan oleh banyak orang yang bergerak di sektor penerbangan. Lebih spesifiknya, kita akan membahas terkait pengertian dan contoh hak paten.

Jika membahas terkait pengertian hak paten, secara sederhana Grameds mungkin bisa memahami bahwa hak paten adalah sesuatu yang ditemukan dan dimiliki oleh seseorang. Dan pemahaman yang Grameds miliki memang tidak jauh dari topik kepemilikan suatu barang.

Mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak paten merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonan mereka, agar mereka bisa menikmati sendiri ciptaan atau temuannya serta mendapat perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya.

Jadi, pada dasarnya hak paten, atau dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai “patent“, merupakan hukum yang memperbolehkan seseorang mengklaim apa yang mereka buat tanpa harus mengkhawatirkan seseorang mengakui sesuatu buatannya tersebut. Ini penting karena terkadang seseorang bisa saja berpura-pura sebagai pemilik suatu benda.

Terlebih, jika benda tersebut dibuat dengan tingkat kesulitan tinggi dan memakan waktu yang tidak sebentar. Tentu pencipta benda tersebut tidak ingin ciptaan mereka diakui atau digunakan seenaknya tanpa seizin mereka. Bagaimana jika benda tersebut disalahgunakan atau mengalami kerusakan?

Hukum hak paten sudah diatur di tiap negara, sehingga mereka memiliki perbedaan dari satu negara dengan negara lainnya. Meskipun begitu, tujuan dari hak paten tetaplah sama, yakni agar pencipta benda tidak merasa dirugikan dengan penggunaan yang sembarangan dari orang lain.

Grameds perlu memahami hak paten jika kalian memiliki minat untuk menciptakan suatu benda, agar kalian bisa menerima manfaat dari ciptaan kalian. Membaca buku “108 Tanya Jawab Paten, Merek, dan Hak Cipta” bisa menjadi salah satu opsi bagi Grameds.

Grameds perlu memahami bahwa hak paten tidak serta merta muncul di kalangan masyarakat begitu saja. Terdapat sejarah yang cukup panjang dan juga berliku sebelum akhirnya kita bisa mendapatkan hukum hak paten seperti yang kita kenal di era modern ini.

Layaknya berbagai macam hal, sejarah hak paten datang dari benua Eropa, tepatnya dari negara Italia pada abad ke-15. Berasal dari sebuah teks yang dikenal dengan nama “Venetian Patent Statute”, negara ini memperkenalkan istilah hak paten yang saat ini digunakan di era modern.

Meskipun begitu, sejarah mencatat bahwa hak paten sendiri sudah digunakan pada tahun 500 sebelum masehi, di mana sejarawan menemukan manuskrip kuno dari Yunani berisikan bahasan mengenai penghargaan terhadap orang-orang yang berhasil menemukan benda-benda menggemparkan.

Selain itu, di Kepulauan Britania Raya, tepatnya pada abad ke-14, ditemukan juga surat dengan isi serupa terhadap manuskrip Yunani kuno yang sebelumnya sudah dibahas. Sejumlah perusahaan di pulau tersebut mendapatkan hak paten karena mereka berhasil menciptakan benda yang berguna di kalangan masyarakat.

Cikal bakal hak paten modern secara sistematis diberikan di Venesia, Italia, sekitar tahun 1450, di mana mereka mengeluarkan dekrit yang menjelaskan bahwa penemuan baru dan inventif harus dikomunikasikan ke negara untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap pelanggaran penggunaan benda terkait.

Kemudian, barulah sejumlah negara lain di Eropa menerapkan apa yang Italia lakukan terhadap penemuan-penemuan baru. Sejarawan mengamati Perancis dan Inggris adalah 2 negara yang berpengaruh untuk menyebarluaskan istilah hak paten di Eropa.

Di Indonesia sendiri, istilah hak paten sudah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya sejak tahun 1840-an. Saat itu, pemerintah Belanda memperkenalkan hukum kekayaan intelektual (HKI) terhadap kolonial mereka di Indonesia.

Bahkan setelah Indonesia bebas dari penjajahan pun, kita tetap menggunakan hukum hak paten yang diperkenalkan oleh Belanda ini. Tentunya, hak paten di Indonesia disesuaikan dari masa ke masa, dan sempat berganti sesuai dengan kebutuhan masyarakat di periode tersebut.

Hukum mengenai hak paten bukanlah hal yang cukup sulit untuk dipahami. Grameds yang memang cukup awam di bidang hukum juga bisa mempelajari hukum hak paten dengan sedikit niat dan usaha. Buku “Undang-undang Hak Cipta, Paten, Merek“, adalah salah satu buku yang bisa membantu Grameds terkait pemahaman mengenai hak paten.

Jika kita membahas mengenai contoh hak paten, Grameds bisa menemukan banyak sekali ciptaan seseorang yang sudah dipatenkan agar tidak digunakan secara sembarangan. Dan ciptaan ini umumnya berupa karya ilmiah atau benda-benda berbau Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

Dalam kasus B.J. Habibie misalnya, salah satu teorinya bernama teori keretakan atau crack theory, merupakan sebuah teori yang mampu memprediksi adanya keretakan dalam pesawat terbang. Teori ini berhasil meminimalisir tingkat kecelakaan armada pesawat, dan B.J. Habibie sebagai pencipta teori ini mematenkan teorinya agar tidak digunakan sembarangan.

Selain contoh dari B.J. Habibie, masih banyak contoh hak paten lain yang tidak mungkin diulas satu per satu dalam artikel ini. Untuk menambah pemahaman Grameds terkait contoh hak paten, berikut beberapa contoh hak paten oleh sejumlah sosok terkenal.

Hak Paten atas Bluetooth oleh Jaap Haartsen

Bluetooth merupakan teknologi yang memungkinkan penggunanya untuk memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya, melalui sinyal radio kecil. Hampir semua perangkat teknologi di era modern ini memiliki bluetooth, mulai dari HP, laptop, televisi, hingga kamera.

Adalah Jaap Haartsen, pria asal Belanda, yang berhasil mengembangkan teknologi ini. Dirinya sudah beberapa kali mencoba mematenkan bluetooth, meskipun sempat mendapat halangan dari sejumlah pihak yang mencoba mematenkan ciptaannya tersebut.

Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten

Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:

Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!

Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.

Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):

Sedangkan untuk paten sederhana adalah  (Pasal 22 UU 13/2016):

Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.

Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Pernahkah Anda mendengar istilah mengenai hak paten? Secara umum, hak paten adalah hak ekslusif yang bisa seorang inventor peroleh berkat ciptaan atau temuan yang mereka lakukan di bidang teknologi dan karya ilmiah.

Pekerjaan menjadi seorang peneliti dan penemu bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka akan melakukan penelitian dan eksperimen guna menghasilkan sebuah produk atau temuan yang membawa manfaat bagi kehidupan orang banyak.

Oleh sebab itu, ketika mereka berhasil menciptakan sebuah produk yang berupa kekayaan intelektual. Sangat penting untuk mendaftarkan invensi tersebut untuk memperoleh hak paten.

Peraturan mengenai perlindungan hak paten bisa kita temukan pada Undang-Undang No 14 tahun 2001. Pada Undang-Undang tersebut tercantum bahwa hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara untuk para penemu. Khususnya untuk penemuan yang berkaitan dengan bidang teknologi dan karya ilmiah.

Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 juga terdapat aturan mengenai perlindungan hak paten. Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa perlindungan terkait hak paten memiliki batas, yaitu 20 tahun semenjak tanggal penerimaannya.

Jadi setelah lebih dari jangka waktu 20 tahun, karya ini akan menjadi milik umum. Penemuan tersebut penggunaannya akan berfokus pada kepentingan umum dan masyarakat banyak.

Mendaftarkan penemuan dan mendapatkan hak paten adalah sesuatu yang penting seorang inventor lakukan. Ketika penemuan tersebut sudah terdaftar maka kekayaan intelektual itu akan mendapatkan perlindungan hukum.

Jadi inventor dapat menghindari adanya berbagai kemungkinan buruk. Beberapa contohnya seperti eksploitasi karya, plagiarisme, dapat meningkatkan branding dan meraih kepercayaan konsumen.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan penemuan terkait teknologi atau karya ilmiah, Anda dapat mendaftarkan hak paten itu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”

Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis.

Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.

Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.

Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa:

Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell

Alat komunikasi telepon merupakan penemuan yang cukup menggemparkan di masanya. Sosok Alexander Graham Bell memiliki jasa yang amat besar dalam dunia teknologi dan komunikasi, mengingat keberadaan telepon sangat mempermudah masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh.

Temuan sebesar ini tentu saja layak dipatenkan, karena pengaruhnya yang begitu terasa di masyarakat sekitar. Alexander Graham Bell akhirnya membuat sebuah perusahaan telekomunikasi bernama American Telephone & Telegraph Company (AT&T), dan di sanalah hak paten telepon disimpan.

Hak Paten atas Vaksin AstraZeneca oleh Sarah Gilbert

Vaksin AstraZeneca adalah salah satu dari sekian banyak vaksin yang beredar di masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus Covid-19. Adalah Sarah Gilbert, sosok ilmuwan di balik keberhasilan penemuan vaksin ini.

Penemuan penting seperti vaksin AstraZeneca tentu saja layak mendapatkan hak paten. Meskipun Sarah Gilbert berhasil mendapatkan hak paten tersebut, dirinya merelakan hak patennya terhadap vaksin ini untuk dilepas, agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin AstraZeneca dengan harga yang lebih terjangkau.

Hak Paten atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo

Selain B.J. Habibie, Indonesia juga memiliki banyak sosok ilmuwan dengan hak paten atas suatu benda atau karya ilmiah. Salah satunya adalah konstruksi cakar ayam gagasan dari Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, yang bisa membuat bangunan berdiri kokoh di wilayah dengan permukaan lunak.

Bentuk konstruksi ini banyak membantu orang-orang yang bekerja di bidang bangunan. Dan tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang terbantu, melainkan juga orang-orang lain di berbagai belahan dunia, sehingga hak paten atas cakar ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo sudah digunakan oleh banyak negara.

Hak Paten atas ECVT oleh Dr. Warsito Purwo Taruno

Teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) bukanlah sesuatu yang sering didengar masyarakat umum. Meskipun begitu, ECVT adalah teknologi yang amat berguna di berbagai bidang sains, karena kemampuannya untuk memindai sesuatu dari dalam dinding ke luar dinding, dan sebaliknya.

Alat ini diciptakan oleh pria asal Indonesia bernama Dr. Warsito Purwo Taruno, dan patennya sudah digunakan oleh banyak instansi. Salah satunya adalah National Aeronautics and Space Administration (NASA), yang memakainya untuk keperluan pemindaian pesawat ulang alik dan satelit.

Hak Paten atas Cakar Ayam

Selain dari negara luar, Indonesia juga memiliki banyak penemu yang memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat. Salah satu karya ilmiah yang sudah mendapatkan hak paten adalah inovasi tentang cakar ayam.

Kontruksi cakar ayam adalah gagasan yang penemunya merupakan orang Indonesia, yaitu Prof. Dr. Ir Sedijatmo. Pada penelitian yang ia lakukan, Prof. Dr. Ir Sedijatmo menemukan bahwa sebuah bangunan bisa berdiri kokoh di atas permukaan yang lunak.

Salah satu cara untuk memperkokoh kontruksi dari bangunan adalah dengan membuat cakar ayam. Inovasi mengenai cakar ayam ini sangat membantu dalam dunia kontruksi. Penemuan ini tidak hanya membantu masyarakat Indonesia saja, namun juga masyarakat dunia.

Hak Paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. Khoirul Anwar

Teknologi 4G LTE merupakan teknologi yang membantu kita agar bisa terkoneksi lebih cepat dengan internet. Dan teknologi ini adalah buah hasil dari ilmuwan asal Indonesia bernama Dr. Eng. Khoirul Anwar. Dirinya mempublikasikan penemuannya ini pada tahun 2010 silam.

Lagi-lagi penemuan ini terlalu bagus jika tidak dipatenkan. Dr. Eng. Khoirul Anwar sudah mendapatkan hak patennya, dan saat ini teknologi 4G LTE juga sudah digunakan oleh banyak perusahaan yang bergerak di bidang teknologi telekomunikasi di berbagai negara, di antaranya yakni Jepang dan Amerika Serikat.